Izin Kegiatan Kerja Reklamasi

  1. A. Permohonan Baru
  2. 1. Bukti bayar PNBP
  3. 2. Formulir data teknis Izin kegiatan kerja reklamasi
  4. 3. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi;
  5. 4. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
  6. 5. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  7. 6. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  8. 7. Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. 8. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan;
  10. 9. Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. 10. Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain
  12. 11. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja reklamasi
  13. 12. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersamasama dengan Distrik Navigasi setempat
  14. 13. Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah;
  15. 14. Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
  16. 15. Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus
  17. 16. Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain;
  18. 17. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersamasama dengan Distrik Navigasi setempat;
  19. 18. Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
  20. 19. Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus;
  21. 20. Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja Reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis;
  22. 21. Proposal rencana kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat : 1. Maksud dan tujuan, rencana peruntukan lahan yang direklamasi, daftar peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan Reklamasi, dan sumber material; 2. Jadwal kegiatan kerja Reklamasi; 3. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi; dan 4. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat;
  23. 22. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja reklamasi
  24. B. Permohonan Perpanjangan
  25. 1. Izin Kegiatan Kerja keruk, Izin Kerja Reklamasi, atau Izin Kerja Keruk dan Reklamasi
  26. 2. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal
  27. 3. Laporan progress terakhir kegiatan kerja keruk/kerja reklamasi/kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat
  28. 4. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  29. 5. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
  30. 6. Alasan/justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan kerja keruk/kerja reklamasi/kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat:
  31. 7. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama sama dengan Distrik Navigasi setempat
  32. 8. Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
  33. 9. Jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk/kerja reklamasi/kerja keruk dan reklamasi

  1. 1 Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2 Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon 3 Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai 4 Biaya/ Tarif 767 4 Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan 5 Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif) 6 Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut 7 Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon 8 jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan 9 Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan 10 Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

7 (tujuh) hari kerja

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Izin

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kegiatan Kerja Reklamasi"