Izin Kegiatan Kerja Keruk

  1. A. Permohonan Baru
  2. 1 Bukti bayar PNBP
  3. 2 Formulir data teknis Izin kegiatan kerja keruk
  4. 3 Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja keruk
  5. 4 Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk
  6. 5 Alinyemen Alur Pelayaran
  7. 6 Kemiringan (slope) Alur Pelayaran
  8. 7 Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah
  9. 8 Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  10. 9 Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
  11. 10 Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersamasama dengan Distrik Navigasi setempat
  12. 11 Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis
  13. 12 Hasil pengamatan arus untuk Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut
  14. 13 Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat :
  15. a) Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan
  16. b) Rencana jadwal pekerjaan pengerukan
  17. c) Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan
  18. d) Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan
  19. B. Permohonan Perpanjangan
  20. 1 Izin Kegiatan Kerja keruk sebelumnya
  21. 2 Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu
  22. 3 Laporan progress terakhir kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat
  23. 4 Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  24. 5 Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
  25. 6 Alasan/justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat:
  26. 7 Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama sama dengan Distrik Navigasi setempat
  27. 8 Jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk

  1. 1. Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan 5. Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif) 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon 8. jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan 10. Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online