Sertifikat Standar Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/ Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Curah Cair, Curah Kering, Kendaraan dan Roro

  1. 1 Sertifikat Standar Usaha Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan)
  2. 2 Memiliki sistem dan prosedur pelayanan
  3. 3 Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai
  4. 4 Kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal
  5. 5 Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah dan/ atau kendaraan dan/ atau roro
  6. 6 Kedalaman perairan yang memadai
  7. 7 Keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi online baik internal maupun eksternal
  8. 8 Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan
  9. 9 Menyediakan fasiltas penunjang bongkar muat dan/ atau kegiatan naik turun penumpang

  1. 1. Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan 5. Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif) 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon 8. jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan 10. Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/ Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Curah Cair, Curah Kering, Kendaraan dan Roro"