Sertifikat Standar Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/ Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Peti Kemas

  1. 1 Sertifikat Standar Usaha Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan)
  2. 2 Memiliki sistem dan prosedur pelayanan
  3. 3 Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai
  4. 4 Kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal paling rendah generasi pertama
  5. 5 Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti kemas yang terpasang dan yang bergerak (container crane)
  6. 6 Lapangan penumpukan (container yard) paling sedikit seluas 2 (dua) Ha dan gudang container freight station sesuai kebutuhan
  7. 7 Keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internai maupun eksternal
  8. 8 Volume peti kemas paling sedikit 50.000 TEU’s per tahun
  9. 9 Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untukkelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sertakelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan
  10. 10 Menyediakan fasilitas penunjang bongkar muatdan/ atau kegiatan naik turun penumpang

  1. 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP Aceh hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan yang telah di upload oleh pemohon. 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai. 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah dilakukan. 5. Jika waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan persetujuan izin secara otomatis ( Fiktif Positif). 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon. 8. Jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas Untuk melakukan persetujuan permohonan. 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan. 10. Pemohon mencetak izin secara mandiri di aplikasi OSS

7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/ Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Peti Kemas"