Izin Pengoperasian Pelabuhan Umum

  1. 1 Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis terpaduyang paling sedikit terdiri dari fungsi kepelabuhanan dan/ atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang memuat: c) Kecepatan sandar dan kondisi dermaga saat disandari kapal (defleksi dermaga, bollard, dan fender)
  2. a) Pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin yang telah diberikan
  3. b) Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus barang dan/ atau naik turun penumpang
  4. c) Kecepatan sandar dan kondisi dermaga saat disandari kapal (defleksi dermaga, bollard, dan fender)
  5. 2 Daftar SDM dibidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
  6. 3 Sistem dan prosedur pelayanan kapal, barang dan/ atau naik turun penumpang
  7. 4 Dokumen penetapan standar kinerja operasional pelabuhan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya
  8. 5 Surat pernyataan yang berisi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon.
  9. 6 Menyediakan peralatan bongkar muat dengan jumlah dan kapasitas sesuai kebutuhan operasional

  1. 1. Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan 5. Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif) 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon 8. jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan 10. Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

15 (lima belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengoperasian Pelabuhan Umum"