Izin Pembangunan/ Pengembangan Pelabuhan Umum

  1. 1 Dokumen perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan atau bentuk kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
  2. 2 dokumen Rencana Induk Pelabuhan
  3. 3 Rencana teknis bangunan pelabuhan yang paling sedikit memuat:
  4. a) Gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah, tampak dan potongan
  5. b) Gambar rencana pondasi termasuk detailnya
  6. c) Gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya
  7. d) Kondisi tanah (borlog/stratigrafi)
  8. e) Rencana penempatan fasilitas sarana bantu navigasi pelayaran
  9. f) Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat
  10. 4 Menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal, barang dan penumpang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan umum/terminal umum
  11. 5 Menyediakan fasilitas antara lain:
  12. a) Penampunganlimbah/sampah 0
  13. b) Pengolahan limbah/sampah

  1. 1. Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan 5. Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif) 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon 8. jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan 10. Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

15 (lima belas) hari kerja

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Izin

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan/ Pengembangan Pelabuhan Umum"