Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut

  1. 1 Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa paling singkat selama 2 (dua) tahun
  2. 2 Memliki tenaga ahli WNI dengan ijazah S1/D3 umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/ teknik/ perkapalan/ teknik mesin/ automotif/ kepalabuhanan/transportasi dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang angkutan laut dan usaha jasa terkait yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan usaha jasa terkait
  3. 3 surat pengangkatan kepala cabang
  4. 4 memiliki peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  5. 5 Memiliki sistem manajemen mutu
  6. 6 Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/ atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahannya
  7. 7 Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB
  8. 8 Jumlah dan kapasitas peralatan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait di Pelabuhan setempat

  1. 1 Pelaku Usaha masuk ke Aplikasi OSS dengan menggunakan user dan password yang telah diperoleh ketika mendaftar di aplikasi OSS
  2. 2 Pelaku Usaha menginput data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha dan data produk/ jasa bidang usaha di aplikasi OSS
  3. 3 Pelaku Usaha juga melengkapi data Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  4. 4 Pelaku usaha kemudian mencentang Pernyataan Mandiri
  5. 5 Setelah semua data selesai diinput dan telah sesuai, maka Lembaga OSS atas nama Gubernur melalui sistem OSS langsung menerbitkan perizinan berusaha kepada Pelaku Usaha
  6. 6 Pelaku Usaha Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS
  7. 7 Notifikasi perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS melalui sistem OSS masuk ke webform DPMPTSP sebagai data dalam rangka untuk dilakukan pengawasan

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut"