Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Depo Peti Kemas

  1. 1 Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa paling singkat 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  2. 2 Memiliki tenaga ahli survei peti kemas yang memiliki sertifikasi dengan status WNI
  3. 3 Memiliki Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas
  4. 4 Dalam hal rencana depo petikemas dalam DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara Pelabuhan setempat
  5. 5 Surat pengangkatan kepala cabang
  6. 6 Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan
  7. 7 Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
  8. a) paling sedikit 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet b) paling sedikit2 (dua) tier peti kemas bermuatan isi dengan ukuran 20 feet
  9. b) paling sedikit2 (dua) tier peti kemas bermuatan isi dengan ukuran 20 feet
  10. 8 Konstruksi lahan depo dapat menggunakan:
  11. a) paving
  12. b) aspal
  13. c) beton/concrete
  14. 9 Memiliki peralatan antara lain:
  15. a) 1 (satu) unit reach stacker
  16. b) 1 (satu) unit top loader
  17. c) 1 (satu) unit side loader e) Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan 10 Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Depo Peti Kemas
  18. d) 1 (satu) unit forklift
  19. e) Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan
  20. 10. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Depo Peti Kemas
  21. 11 Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan depo peti kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi
  22. 12 Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha depo peti kemas berdasarkan jumlah peti kemas yang masuk dengan ketersediaan lahan penumpukan di pelabuhan setempat
  23. 13 Memiliki Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Depo Peti Kemas hanya berlaku pada Pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili Kantor Pusatnya
  24. 14 Khusus untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (joint venture)harus memiliki lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
  25. a) paling sedikit 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet
  26. b) paling sedikit2 (dua) tier peti kemas bermuatan isi dengan ukuran 20 feet

  1. 1 Pelaku Usaha masuk ke Aplikasi OSS dengan menggunakan user dan password yang telah diperoleh ketika mendaftar di aplikasi OSS
  2. 2 Pelaku Usaha menginput data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha dan data produk/ jasa bidang usaha di aplikasi OSS
  3. 3 Pelaku Usaha juga melengkapi data Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  4. 4 Pelaku usaha kemudian mencentang Pernyataan Mandiri
  5. 5 Setelah semua data selesai diinput dan telah sesuai, maka Lembaga OSS atas nama Gubernur melalui sistem OSS langsung menerbitkan perizinan berusaha kepada Pelaku Usaha
  6. 6 Pelaku Usaha Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS
  7. 7 Notifikasi perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS melalui sistem OSS masuk ke webform DPMPTSP sebagai data dalam rangka untuk dilakukan pengawasan

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Depo Peti Kemas"