Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

  1. 1 Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2 Memiliki atau menguasai kendaraan operasional paling sedikit roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  3. 3 Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi
  4. 4 Surat pengangkatan kepala cabang
  5. 5 Memiliki dan/ atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
  6. 6 Memiliki surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan usaha jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
  7. 7 Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB
  8. 8 Jumlah dan kapasitas peralatan jasa pengurusan transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan jasa pengurusan transportasi di Pelabuhan setempat.

  1. 1 Pelaku Usaha masuk ke Aplikasi OSS dengan menggunakan user dan password yang telah diperoleh ketika mendaftar di aplikasi OSS
  2. 2 Pelaku Usaha menginput data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha dan data produk/ jasa bidang usaha di aplikasi OSS
  3. 3 Pelaku Usaha juga melengkapi data Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  4. 4 Pelaku usaha kemudian mencentang Pernyataan Mandiri
  5. 5 Setelah semua data selesai diinput dan telah sesuai, maka Lembaga OSS atas nama Gubernur melalui sistem OSS langsung menerbitkan perizinan berusaha kepada Pelaku Usaha
  6. 6 Pelaku Usaha Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS
  7. 7 Notifikasi perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS melalui sistem OSS masuk ke webform DPMPTSP sebagai data dalam rangka untuk dilakukan pengawasan

1 (satu) hari kerja

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi"