Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat

  1. 1 Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa paling singkat selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  2. 2 Standar khusus/teknis, yaitu:
  3. 1) Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D3 Pelayaran/Transpotrasi Laut
  4. 2) Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D3 Pelayaran/Transpotrasi Laut
  5. 3) Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan
  6. 3 dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat
  7. 4 Memiliki sistem manajemen mutu yang menjadi satu kesatuan dengan Kantor Pusatnya
  8. 5 Peralatan:
  9. 1) forklift
  10. 2) pallet,
  11. 3) ship side-net
  12. 4) rope sling
  13. 5) rope net
  14. 6) wire net
  15. 6 jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat
  16. 7 Surat pengangkatan kepala cabang
  17. 8 Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  18. 9 Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat hanya berlaku pada Pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili Kantor Pusatnya
  19. 10 Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB
  20. 11 Jumlah dan kapasitas peralatan bongkar muat yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan setempat

  1. 1 Pelaku Usaha masuk ke Aplikasi OSS dengan menggunakan user dan password yang telah diperoleh ketika mendaftar di aplikasi OSS
  2. 2 Pelaku Usaha menginput data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha dan data produk/ jasa bidang usaha di aplikasi OSS
  3. 3 Pelaku Usaha juga melengkapi data Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  4. 4 Pelaku usaha kemudian mencentang Pernyataan Mandiri
  5. 5 Setelah semua data selesai diinput dan telah sesuai, maka Lembaga OSS atas nama Gubernur melalui sistem OSS langsung menerbitkan perizinan berusaha kepada Pelaku Usaha
  6. 6 Pelaku Usaha Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS
  7. 7 Notifikasi perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS melalui sistem OSS masuk ke webform DPMPTSP sebagai data dalam rangka untuk dilakukan pengawasan

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat"