Sertifikat Standar Perubahan Data Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)/ Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)

  1. 1 Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut/Operasi Angkutan Laut Khusus
  2. 2 Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB
  3. 3 Memiliki kapal yang diajukan dalam pelayaran angkutan laut dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. 1 Pelaku Usaha masuk ke Aplikasi OSS dengan menggunakan user dan password yang telah diperoleh ketika mendaftar di aplikasi OSS
  2. 2 Pelaku Usaha menginput data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha dan data produk/ jasa bidang usaha di aplikasi OSS
  3. 3 Pelaku Usaha juga melengkapi data Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  4. 4 Pelaku usaha kemudian mencentang Pernyataan Mandiri
  5. 5 Setelah semua data selesai diinput dan telah sesuai, maka Lembaga OSS atas nama Gubernur melalui sistem OSS langsung menerbitkan perizinan berusaha kepada Pelaku Usaha
  6. 6 Pelaku Usaha Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS
  7. 7 Notifikasi perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS melalui sistem OSS masuk ke webform DPMPTSP sebagai data dalam rangka untuk dilakukan pengawasan

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Perubahan Data Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)/ Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)"