Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut

  1. 1 memiliki tenaga ahli WNI dengan syarat paling sedikit:
  2. a) ANT III atau ATT III Bidang Pelayaran atau S1 Teknik Perkapalan atau Diploma III di bidang ketatalaksanaan atau pelayaran, yang dibuktikan dengan ijazah
  3. b) Surat klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan
  4. c) Surat pengangkatan kepala cabang)
  5. 2 Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB
  6. 3 Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut yang telah terverifikasi
  7. 4 Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  8. 5 Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan Aceh

  1. 1 Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS
  2. 2 Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon
  3. 3 Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai
  4. 4 Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan
  5. 5 Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif)
  6. 6 Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut
  7. 7 Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon
  8. 8 jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan
  9. 9 Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan
  10. 10 Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut"