Perizinan Berusaha Pengerukan dan Reklamasi

  1. 1 Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
  2. a) Ahli Nautika tingkat I (ANT-1)
  3. b) Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1)
  4. c) Teknik Sipil
  5. d) Teknik Geodesi
  6. e) Teknik Kelautan)
  7. 2 Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan
  8. 3 Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia
  9. 4 Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
  10. 5 Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m³ (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
  11. 6 Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa (sewa dengan Induk perusahaan) sesuai dengan NIB
  12. 7 Memiliki paling sedikit 1 (satu) Kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia

  1. 1 Pelaku Usaha masuk ke Aplikasi OSS dengan menggunakan user dan password yang telah diperoleh ketika mendaftar di aplikasi OSS
  2. 2 Pelaku Usaha menginput data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha dan data produk/ jasa bidang usaha di aplikasi OSS
  3. 3 Pelaku Usaha juga melengkapi data Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  4. 4 Pelaku usaha kemudian mencentang Pernyataan Mandiri
  5. 5 Setelah semua data selesai diinput dan telah sesuai, maka Lembaga OSS atas nama Gubernur melalui sistem OSS langsung menerbitkan perizinan berusaha kepada Pelaku Usaha
  6. 6 Pelaku Usaha Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS
  7. 7 Notifikasi perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS melalui sistem OSS masuk ke webform DPMPTSP sebagai data dalam rangka untuk dilakukan pengawasan

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan Mandiri)

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Pengerukan dan Reklamasi"