Perizinan Berusaha Depo Peti Kemas

  1. 1 Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  2. 2 Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi
  3. 3 Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa termasuk didalamnya kajian lalu lintas
  4. 4 Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan
  5. 5 Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di dalam DLKr harus dilengkapi :
  6. a) Perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelabuhan dan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; atau
  7. b) Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang belum
  8. c) Studi lingkungan sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan
  9. 6 Memiliki atau menguasai lahan penumpukan baik di dalam maupun di luar DLKr Pelabuhan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong dan/ atau isi;
  10. 7 Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
  11. a) Paving, b) Aspal, c) Beton/concrete)
  12. 8 Memiliki peralatan antara lain:
  13. a) 1 (satu) unit reach stacker, b) 1 (satu) unit top loader, c) 1 (satu) unit side loader, d) 1 (satu) unit forklift, e) Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan)
  14. 9 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan
  15. 10 Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan Aceh

  1. 1 Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS
  2. 2 Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon
  3. 3 Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai
  4. 4 Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan
  5. 5 Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif)
  6. 6 Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut
  7. 7 Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon
  8. 8 jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan
  9. 9 Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan
  10. 10 Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Depo Peti Kemas"