Perizinan Berusaha Jasa Pengurusan Transportasi

  1. 1 Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  2. 2 Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi
  3. 3 Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  4. 4 Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi
  5. 5 Memiliki dan/ atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
  6. 6 Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
  7. 7 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan
  8. 8 Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan Aceh

  1. 1 Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS
  2. 2 Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon
  3. 3 Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai
  4. 4 Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan
  5. 5 Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif)
  6. 6 Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut
  7. 7 Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon
  8. 8 jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan
  9. 9 Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan
  10. 10 Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Jasa Pengurusan Transportasi"