Perizinan Berusaha Bongkar Muat Barang

  1. 1 Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  2. 2 Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal:
  3. a) Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D3 Pelayaran/Transportasi Laut
  4. b) Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D3 Pelayaran/Transportasi Laut;
  5. c) Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
  6. 3 Memiliki sistem manajemen usaha
  7. 4 Peralatan: a) Forklift, b) Pallet, c) Ship side-net, d) Rope sling, e) Rope net, f) Wire net
  8. 5 Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
  9. 6 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan
  10. 7 Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan Aceh

  1. 1 Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS
  2. 2 Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon
  3. 3 Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai
  4. 4 Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan
  5. 5 Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif)
  6. 6 Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut
  7. 7 Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon
  8. 8 jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan
  9. 9 Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan
  10. 10 Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

3 (tiga) hari kerja

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Bongkar Muat Barang"