Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

  1. A. Persayaratan Permohonan Baru
  2. 1. Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  3. 2. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil konsultasi publik)
  4. 3. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui DInas Pengairan Aceh
  5. 4. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
  6. 5. Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  7. 6. Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Pengairan Aceh
  8. 7. Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh Dinas Pengairan Aceh
  9. 8. Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
  10. 9. Persetujuan Lingkungan
  11. 10. Dokumen lingkungan serta pengesahaannya
  12. 11. izin pembuangan air limbah dari instansi yang berwenang (Apabila ada kegiatan pembuangan limbah ke badan air)
  13. B. Persyaratan Untuk Permohonan Perpanjangan
  14. 1. Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  15. 2. Salinan dokumen perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang
  16. 3. Bukti setor/pembayaran pajak air 1 (Satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air)
  17. 4. Foto Prasarana terbangun saat ini
  18. 5. Rekapitulasi debit pengambilan air harian selama 1 (Satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air)
  19. 6. Berita acara pertemuan konsultasi masyarakat (hasil konsultasi publik)
  20. 7. Laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan
  21. C. Persyaratan untuk permohonan perubahan
  22. 1. Rencana tempat atau lokasi penggunaan sumber daya air
  23. 2. Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  24. 3. Salinan dokumen perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang akan dilakukan perubahan
  25. 4. Bukti setor/pembayaran pajak air 1 (Satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air)
  26. 5. Laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan
  27. 6. Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Pengairan Aceh
  28. 7. Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  29. 8. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui DInas Pengairan Aceh
  30. 9. Rekapitulasi debit pengambilan air harian selama 1 (Satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air)
  31. 10. Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh Dinas Pengairan Aceh
  32. A. Persayaratan Permohonan Baru
  33. A. Persayaratan Permohonan Baru
  34. A. Persayaratan Permohonan Baru
  35. A. Persayaratan Permohonan Baru
  36. A. Persayaratan Permohonan Baru

  1. 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP Aceh hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan yang telah di upload oleh pemohon. 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai. 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah dilakukan. 5. Jika waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan persetujuan izin secara otomatis ( Fiktif Positif). 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon. 8. Jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas Untuk melakukan persetujuan permohonan. 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan. 10. Pemohon mencetak izin secara mandiri di aplikasi OSS

7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengusahaan Sumber Daya Air"