Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/ Surat keterangan Rentan Ekonomi atau Miskin

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Pengantar RT/RW atau Rekomendasi RT/ RW
  3. 3. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri
  4. 4. Surat pernyataan diatas materai (Jika diperlukan)

  1. Permohonan diterima dan diperiksa kelengkapanya
  2. Proses pengetikan dan penandatanganan
  3. Diperiksa dan diverifikasi
  4. Ditandatangani Lurah
  5. Penyerahan berkas yang telah selesai ke pemohon

4 menit pemeriksaan persyaratan

5 menit pengetikan

5 menit verifikasi dan paraf

1 menit penendatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Datang langsung ke kantor lurah

Melalui HP seluruh ASN kelurahan 

Melalui surat yang ditujukan kepada kelurahan

Kotak saran dengan cara memasukkan saran/ pengaduan ke kotak saran

Pengaduan ditindaklanjuti jika aduan telah cukup bukti dan saksi dengancara diferifikasi, mediasi, koordinasi

Pengaduan diawasi langsung oleh lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/ Surat keterangan Rentan Ekonomi atau Miskin"