Permohonan Akun (User ID dan Password) untuk PPK/POKJA/PP

  1. -Permohonan akun (User Id dan Password) secara lisan/tertulis
  2. - SK Penunjukkan sebagai PPK
  3. - Fotocopy SK Pokja
  4. - Surat Tugas Pejabat Pengadaan(PP)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Akun (User Id dan Password) untuk PPK/POKJA/PP dengan melampirkan: - Fotocopy SK PPK/POKJA/PP - Fotocopy Sertifikat Lulus Pengadaan Barang/Jasa - Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan beserta berkas pendukungnya - Pemohon menerima Akun (User Id dan Password) untuk PPK/POKJA/PP

- Pembuatan Akun RUP untuk PP masing-masing OPD

- Pembuatan Akun Tender, Pengadaan Langsung untuk POKJA/PP

Tidak dipungut biaya

Akun (User Id dan Password) untuk PPK, POKJA/PP

- http://lpse.bolmutkab.go.id

- e-mail  : UKpbj.lpse@bolmutkab.go.id

- Berkunjung ke UKPBJ Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akun (User ID dan Password) untuk PPK/POKJA/PP"