Pelayanan Bedah

  1. Surat Rujukan dari FKTP (bagi pasien asuransi kesehatan)
  2. Surat perintah rawat inap
  3. Formulir persetujuan tindakan pembedahan/operasi
  4. Formulir persetujuan pembiusan/sadasi
  5. Hasil pemeriksaan penunjang

  1. Form pendaftaran pasien
  2. Operasi disetujui
  3. Konfirmasi kesiapan tim
  4. Pasien diterima
  5. Cek status pasien dan form persetujuan
  6. Persiapan pasien di ruangan premedikasi
  7. Tindakan pembedahan
  8. Ruangan pemulihan

- Waktu tunggu operasi elektif pasien rawat inap 1 hari

- Waktu tunggu operasi emergeny <30>

Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum


Pelayanan bedah elektif dan pelayanan bedah emergency

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah"