Pelayanan skck

No. SK: KEP/04/I/2022

  1. 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP Asli
  2. 2. fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  4. 4. Rumus Sidik Jari
  5. 5. pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)
  6. 6. bagi WNI yang akan pergi keluar Negri dalam rangka sekolah /kunjungan/ penerbitan visa, selain melengkapi persyaratan juga melampirkan fotokopi paspor

  1. Pemohon melengkapi persyaratan SKCK dan menyerahkan kepada petugas di loket untuk pencatatan, identifikasi dan penelitian oleh petugas
  2. Bila dinyatakan lengkap maka petugas akan meminta Pemohon untuk mengisi Formulir dan apabila belum lengkapi maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Sidik jari (identifikasi) apabila belum pernah melakukan identifikasi rumus sidik jari.
  4. Selesai sidik jari pemohon menyerahkan kembali berkas kepada petugas SKCK, membayar biaya PNBP SKCK Rp.30.000,- dan diberi nomor antrian oleh petugas.
  5. Dalam kondisi normal SKCK akan selesai dalam waktu 10 s.d 15 menit. Selanjutnya pemohon memberikan penilaian kinerja tehadap petugas dengan memasukkan nomor antrian ke kotak penilaian sesuai tingkat kepuasan pemohon.

15 Menit

Rp. 30,000

SKCK

PELANGADUAN MELALUI MEDIA SOSIAL , WA, KOTAK PENGADUAN 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan skck"