Pembuatan Register Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Ktp dan Kk seluruh Ahli Waris
  2. Fotocopy Surat Kematian
  3. Berkas surat keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh penerima waris, Saksi-saksi, RT/RW, lurah/Kades

  1. Datang dengan membawa kelengkapan syarat

5 Menit Pemohon mengajukan permohonan berupa berkas/konsep Surat Keterangan Ahli Waris kepada petugas Kecamatan

3 Menit Petugas kecamatan memeriksa berkas pemohon, jiika berkas lengkap, disampaikan kepada kasi, jika tidak, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki

3 Menit kasi memeriksa kelengkapan berkas pemohon, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekcam, jika tidak dikembalikan kepada petugas kecamatan untuk ditandatangani

3 Menit Sekcam memeriksa berkas pemohon, jika setuju diparaf dan jika tidak dikembalikan kepada kasi dan langsung diberikan kepada petugas.

3 Menit Camat memeriksa berkas pemohon, jika setuju ditandatangani dan jika tidak dikembalikan kepada kasi dan langsung diberikan kepada petugas

2 Menit petugas menerima kembali berkas yang sudah ditandatangani oleh camat dan diregistrasi lalu diserahkn kepada pemohon dan diarsipkan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kantor Kecamatan Rengat JL.A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Register Surat Keterangan Ahli Waris"