Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Pengajuan Ijin Usaha )

  1. Surat keterangan ( Pengajuan Ijin Usaha ) dari desa/kelurahan
  2. Foto copi KTP-el pemilik/direktur/penjabat
  3. Foto copi Kartu Keluarga
  4. Formulir dari DPMPTSP
  5. Foto akte pendirian perusahaan ( PT, CV, Koperasi, dan Firma )
  6. Foto copi surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum ( PT, CV dan Koperasi )
  7. Foto copi NPW Perusaurat
  8. Surat ijin tempat usaha ( SITU, AMDAL )

  1. Pemohon/Pihak yang diberi kuasa ating langsung ke Kantor desa/kelurahan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/pihak yang diberi kuasa
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan ( pengajuan ijin usaha ), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon/pihak yang diberi kuasa menerima surat keterangan ( pengajuan ijin usaha )

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan ( pengajuan ijin usaha ) yang telah dilegalisasi

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Pengajuan Ijin Usaha )"