Surat Keterangan Penerbitan Sertifikat

  1. Surat Pengantar dari Rt/RW
  2. Mengisi Blangko Permohonan
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Foto Copy KTP Mamak Kepala Waris
  5. Foto Copy KTP Sempadan Tanah
  6. Foto Copy Saksi 2 (Dua) Orang
  7. Foto Copy Akte Kematian
  8. Foto Copy Ranji 3 Tingkat Keatas (Untuk Tanah Kaum)
  9. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan Dalam Pengurusan)
  10. Blangko Surat Pernyataan Kaum yang sudah ditandatangani sampai ketua KAN (Untuk Tanah Kaum)
  11. Blangko Sporadik yang sudah ditanda tanagani ketua KAN
  12. Foto Copy Surat Jual Beli atau Hibah dari Notaris/PPAT
  13. Putusan Pengadilan (jika ada)

  1. Pemohon mendatangi Ketua Rt dan RW setempat untuk meminta surat Pengantar.
  2. Pastikan disaat datang ke Kelurahan telah membawa seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasinya, supaya tidak memperpanjang waktu penyelesaianya, dan mengisi Blangko permohonan pada petugas Front Office
  3. Petugas Front Office akan memeriksa,memferifikasi, dan menelaah persyaratan dan kelengkapan administrasi yang dibawa, dan apabila belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali. kalau berkas sudah lengkap Fornt Office akan meneruskan kepada Kasi Pemerintahan/Trantib serta sekretaris lurah untuk di telaah dan di paraf.
  4. Kasi Pemerintahan/Trantip akan melakukan survey kelapangan apabila di perlukan untuk memverifikasi kebenaran persyaratan yang diajukan pemohon. setelah yakin maka Kasi Pemerintahan/Trantib akan memaraf Surat tersebut dan meneruskan ke Sekretaris Lurah.
  5. Setelah dari Sekretaris lurah barulah Surat Keterangan Pengurusan Sertifikat di tandatangani oleh lurah.
  6. Setelah ditandatangani Lurah, pertugas Front Office akan meregister dan membubuhi Stempel Kelurahan baru di serahkan kepada Pemohon.

Maksimal 3 Hari apabila berkas persyaratanya Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengurusan sertifikat

1. Melalui Konsultasi Langsung

2. Melalui Via Telepon

3. Melalui Sosial Media

4. Melalui Pengaduan SPAN Lapor Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SAKATO.Solokkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penerbitan Sertifikat"