Perubahan Status Kependudukan Pasca Perceraian

  1. Menyerahkan Bukti Akta Cerai dari PA Samarinda
  2. Melampirkan KTP dan KK

  1. Menyerahkan Akta Cerai, KTP dan KTP ke loket 2
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Menunggu Proses perubahan status kependudukan koordinasi antar lembaga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Cerai, Kartu Keluarga, KTP

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Samarinda dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Samarinda 
  3. Melalui Link bit.ly/aduline
  4. Melalui Whatsapp ke 0811 5581 018

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kependudukan Pasca Perceraian"