Permohonan Izin Penggunaan GElar

  1. Surat pengantar kepala OPD
  2. Surat permohonan kepada Walikota cq, Kepala BKPSDM
  3. Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir
  4. Fotocopy Transkrip Nilai Terakhir dilegalisir
  5. Fotocopy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir dilegalisir
  6. Fotocopy Surat Keterangan Izin Belajar atau Tugas Belajar atau surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan
  7. Surat Keterangan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijasah ke dalam pangkat yang lebih tinggi. ( bermaterai 6000 )
  8. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 tahun terakhir ( minimal bernilai baik )
  9. Fotocopy Surat Keterangan Akreditasi ( minimal B )

  1. Diawali dengan pengajuan berkas sesuai dengan persyaratan
  2. verifikasi berkas : - Jika syaratnya kurang maka pengaju harus merevisi dengan melengkapi dan melakukan pengajuan ulang. - JIka tidak memenuhi syarat maka berkas akan dikembalikan serta diterbitkan surat penolakan beserta alasannya.
  3. Jika memenuhi syarat maka surat Izin penggunaan gelar akan dibuat dan di cetak.
  4. setelah di buat dan dicetak konsep surat akan di teliti dahulu ( oleh kasubid dan kabid )
  5. konsep surat yang telah diteliti akan di lakukan proses asmanan oleh Kepala Badan
  6. Surat yang telah di tanda tangani akan di terbitkan.

3 - 5 hari kerja terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penggunaan Gelar

a. Kotak Saran

b. Pengaduan Online melalui Website : bkpsdm.salatiga.go.id

c. Email : bkpsdm@salatiga.go.id

d. Telepon/ Fax : (0298) 325615

 e. Alamat Kantor : Jalan Pemuda No. 2 Salatiga 50711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store