Pelayanan KIA/KB

  1. Membawa Fotokopi KK/KTP
  2. Membawa Fotokopi Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  3. Membawa buku KIA/KMS/KOHORT

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. petugas melakukan anamnesa
  4. petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. petugas melakukan kolaborasi dengan laboratorium
  6. petugas melakukan kolaborasi dengan gigi
  7. petugas melakukan kolaborasi dengan gizi
  8. petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tidak lanjut

30 Menit

1.  Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung

Pelayanan ANC Terpadu

1.    SMS Center : 082257679979

2.    Email : puskesmasbandung@gmail.com

3.       Telepon : 082257679979

4. Secara tertulis melalui :

a.       Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Bandung

                  b.   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Website, Email, Telp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB"