Pelayanan Permohonan Kartu Pegawai

  1. Fotocopy SK CPNS ( dilegalisir ) sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SK PNS ( dilegalisir ) sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy STTPL ( dilegalisir ) sebanyak 2 lembar
  4. Foto HItam Putih 2 x 3 sebanyak 2 lembar

  1. Usulan Pengajuan
  2. Verifikasi Usulan Pengajuan : - JIka berkas tidak lengkap lanjut ke usulan kekurangan berkas. - Jika lengkap lanjut ke prosedur berikutnya.
  3. Proses usulan ke Kanreg I BKN Yogyakarta
  4. Penerbitan Karpeg

Menyesuaikan diterbitkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta


Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai ( Karpeg )

a.     Website: bkpsdm.salatiga.go.id

b.    Email: bkpsdm@salatiga.go.id

c.     Telepon/ Fax : (0298) 325615

d.   Alamat Kantor: Jl. Pemuda No. 2 Salatiga 50711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store