Pelayanan surat pengantar belum menikah lagi bagi janda /Duda

  1. Membawa fotocopy kk dan ktp pemohon
  2. Membawa fotocopy akte cerai /akte kematian
  3. Mengisi form surat pernyataan bermaterai 10.000
  4. Membawa fotocopy ktp 2 orang saksi
  5. Membawa materai 10.000

  1. Pemohon melakukan pengajuan secara online dan mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi sswalfa.surabaya.go.id
  2. Pemohon menginformasikan kepada RT dan RW untuk Verifikasi surat yang telah diajukan oleh pemohon
  3. Setelah terverifikasi oleh RT dan RW surat masuk pada BO Kelurahan dan segera di proses oleh petugas pelayanan

15 menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap ,apabila berkas masuk kurang dari 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada hari kerja berikutnya

Gratis

surat pengantar belum menikah lagi bagi janda dan duda

INSTAGRAM @keltenggilismejoyo

NO TLP :031 8432829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar belum menikah lagi bagi janda /Duda"