Layana Permohonan Kartu Istri/Kartu Suami ( Karis/Karsu )

  1. Mengisi blangko laporan perkawinan sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy surat nikah ( di legalisir ) sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy SK CPNS ( di legalisir ) sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy SK PNS ( di legalisir sebanyak 2 lembar
  5. Foto Istri/Suami hitam putih 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  6. Jika duda/janda lampirkan surat kematian/akta cerai ( di legalisir ) sebanyak 2 lembar

  1. Usulan pengajuan
  2. Verifikasi : - JIka berkas tidak lengkap maka ajukan susulan kekurangan berkas. - Jika lengkap lanjut ke prosedur berikutnya.
  3. Proses usulan ke Kanreg I BKN Yogyakarta.
  4. Penerbitan Karis/Karsu

Menyesuaikan diterbitkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/karsu)

1. Website: bkpsdm.salatiga.go.id

2. Email: bkpsdm@salatiga.go.id

3. Telepon/ Fax : (0298) 325615

4. Alamat Kantor: Jl. Pemuda No. 2 Salatiga 50711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store