Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu Identitas Diri (untuk pasien baru)
  2. Kartu Periksa
  3. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, BPJS Ketenagakejaan) jika ada

  1. Pasien datang sendiri atau diantar pendamping
  2. Mengambil nomor antrian sesuai poli tujuan
  3. Pasien mengisi form registrasi
  4. Pasien menunggu panggilan sesuai poli tujuan
  5. Pasien menandatangani bukti pelayanan bagi pasien dengan jaminan kesehatan
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa kartu jaminan kesehatan
  7. Pasien mengambil obat bagi pasien yang menerima obat resep

Pelayanan pendaftaran untuk pasien

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas

Mendaftar pasien sesuai poli tujuan.



     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : Hariyanti, A.Md.Perkes

 b. Nomor HP : +62 817-755-544

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"