Pelayanan Sedot Tinja

No. SK: Nomor 3 Tahun 2022

  1. Identitas Pemohon dan/atau nomor kontak yang bisa dihubungi
  2. Lokasi layanan yang akan dilakukan penyedotan tinja
  3. Membutuhkan pelayanan sedot tinja, bukan karena kerusakan lain seperti saluran pipa pembuangan rusak/bocor, tidak memiliki penampungan tinja, dan lain sebagainya
  4. Berada di wilayah hukum administrasi Pemerintah Kota Padang Sidempuan atau membuat surat permintaan layanan karena di luar wilayah Kota Padang Sidempuan

  1. Pemohon menyampaikan komponen persyaratan dan mem-verifikasi keadaan objek tinja yang akan ditangani
  2. Menerima informasi komponen persyaratan dan meminta petugas mobil tinja untuk melakukan verifikasi lapangan terkait kondisi objek tinja yang disampaikan pemohon
  3. Petugas mobil tinja melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap objek tinja yang akan ditangani
  4. Petugas fungsional yang disetarakan mengumpulkan dan memutuskan tindakan penanganan yang akan dilakukan. Jika hasil verifikasi tidak sesuai dengan kondisi penerima pelayanan sedot tinja, Petugas Fungsional yang disetarakan memberikan jawaban/alasan atas kegiatan tinja yang tidak dapat dilaksanakan. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai dengan kondisi penerima pelayanan sedot tinja, Petugas Fungsional meminta pemohon melakukan pembayaran retribusi kepada Petugas Mobil Tinja
  5. Menerima jawaban pembatalan layanan karena tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan
  6. Membayarkan retribusi penyedotan kakus kepada Petugas Mobil Tinja untuk disampaikan kepada Bendahara Penerima OPD
  7. Menerima retribusi penyedotan kakus dan melakukan kegiatan penyedotan tinja sesuai ketentuan untuk jumlah pembayaran retribusi
  8. Menerima, membukukan, serta membuat bukti penyetoran retribusi penyedotan kakus/sedot tinja sesuai besaran yang diserahkan oleh Petugas Mobil Tinja. Kemudian membuat Laporan Penerimaan untuk Kepala Dinas dan Laporan Pelayanan atas Retribusi Penyedotan Kakus/Sedot Tinja sesuai besaran yang diserahkan oleh Petugas Mobil Tinja
  9. Menerima laporan dari Bendahara Penerima OPD dan melakukan tindakan verifikasi jumlah setoran retribusi dan jenis layanan yang diberikan oleh Petugas Mobil Tinja melalui Bendahara Penerima OPD
  10. Menerima laporan Penerimaan Retribusi atas Penyedotan Kakus/Sedot Tinja

Hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Produk Layanan Pengelolaan Persampahan

  1. Alamat Pengaduan tertulis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan, Jln.Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
  2. No. kontak Petugas Fungsional yang disetarakan untuk layanan dan pengaduan 0812 7720 8833 (tahun 2022) atau di (0634) 7366229
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sedot Tinja"