No. SK: Nomor 3 Tahun 2022
Hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja
Sesuai dengan Peraturan Wali
Kota Padang Sidempuan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Retribusi
Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Produk Layanan Pengelolaan Persampahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store