Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

No. SK: Nomor 3 Tahun 2022

  1. Mengisi Formulir Pengaduan / Membuat Surat Pengaduan
  2. Menyampaikan fotocopy identitas diri yang lengkap dan/atau identitas yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Menyampaikan pengaduan langsung atau tidak langsung dalam bentuk tulisan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan
  4. Bukti Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
  5. Pengaduan langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan di Jl. Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan sesuai dengan komponen persyaratan
  2. Dinas Lingkungan Hidup melakukan tahapan pembukuan surat masuk, pencatatan pengaduan dan melakukan kegiatan pendisposisian untuk diproses oleh Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendelegasikan kegiatan survey lapangan ke Bidang/Unit yang tupoksinya berkaitan dengan permasalahan dalam laporan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
  4. Tim/Individu penerima disposisi melakukan kegiatan Survey Lapangan
  5. Dalam hal survey tidak sesuai dengan keadaan dalam laporan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, maka dilakukan proses administrasi pengaduan dan menyampaikan diskalimer hasil negatif ke pihak masyarakat
  6. Dalam hal survey memberikan hasil yang sesuai dengan laporan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, dilakukan pembentukan tim kajian/penelaah untuk kegiatan tindak lanjut
  7. Tim kajian/penelaah membuat Ekspose Persetujuan Tindak Lanjut sesuai dengan hasil kerja tim kajian/penelaah
  8. Masyarakat menerima jawaban Persetujuan tindak lanjut dan/atau Jawaban atas kemungkinan lain terkait laporan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Alamat Pengaduan tertulis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan, Jln.Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
  2. Pengaduan via Email di : dlhpadangsidimpuan2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup"