Pelayanan Pensiun PNS

No. SK: 800/38/503

  1. Asli DPCP (Daftar Calon Penerima Pensiun)
  2. SK CPNS
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (Optional jika terdapat selisih masa kerja)
  5. SKP
  6. Daftar Susunan Keluarga
  7. Akta Nikah
  8. AKta Cerai / Kematian
  9. Akta Kelahiran Anak
  10. Akte Kematian PNS
  11. Surat Pernyataan HD
  12. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  13. Surat Keterangan
  14. Formulir Permohonan Pensiun
  15. Fotokopi KTP
  16. Fotokopi Kartu Keluarga
  17. Fotokopi Buku Tabungan
  18. Fotokopi NPWP
  19. Pasfoto 3x4 terbaru (saat pensiun)
  20. Pasfoto Suami / Istri 3x4

  1. Inventarisir PNS yang Mencapai BUP
  2. Pemberitahuan Pensiun ( DPCP )
  3. Penerimaan berkas Usul KPP dan Pensiun
  4. Menyiapkan dan Penyampaian usul Pertimbangan Teknis (Pertek) KPP dan Pensiun ke Kanreg I BKN Yogyakarta
  5. Verifikasi dan Validasi, jika ditolak maka akan dikembalikan ke BKPSDM untk dilakukan perbaikan, jika diterima akan ke proses selanjutnya
  6. Penerimaan Pertek KPP dan Pensiun dan Cetak
  7. Penetapan Keputusan KPP dan Pensiun
  8. Penyampaian SK KPP dan Pensiun
  9. Pengajuan SKPP dan Klaim Taspen

60 hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Website: bkpsdm.salatiga.go.id

Email: bkpsdm@salatiga.go.id

Telepon/ Fax : (0298) 325615

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store