Izin Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Bukan Usaha (Air Permukaan)

  1. Pakta Integritas materai 10.000;
  2. Surat Permohonan materai 10.000 paling sedikit memuat: a. Nama, pekerjaan, dan alamat kantor; b. Maksud dan tujuan penggunaan air; c. Rencana tempat atau lokasi penggunaan; d. Cara Pengambilan; e. Cara Pembuangan; f. Jumlah/Volume pengambilan; g. Jangka waktu yang dimohonkan;
  3. Persetujuan Proposal teknik oleh Dinas Pusdataru Prov. Jateng, paling sedikit memuat: a. Gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat; b. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan; c. Kuota air dan/atau dimensi ruang pada sumber air; d. Rencana Operasi dan Pemeliharaan pada Sumber Air; e. Berita Acara PKM;
  4. Kartu Tanda Penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok;
  5. Kartu Keluarga atau akta/bukti pendirian kelompok atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah;
  6. Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan (sertifikat tanah);
  7. SK Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL.SPPL);

  1. -

pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Bukan Usaha (Air Permukaan)

Pengaduan Langsung : 

Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang 

Pengaduan Tidak Langsung : 

a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub 

f. Facebook : dinaspmptsp

 g. Twitter : dpmptspjateng 

h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online