Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Pengairan

  1. Pakta Integritas (materai 10.000)
  2. Surat Permohonan Materai 10.000 (Nama, Pekerjaan, Alamat Pemohon)
  3. Akte Pendirian Perusahaan (bagi badan usaha)
  4. Kartu Tanda Penduduk (bagi perorangan)
  5. Gambar situasi/peta lokasi yang dimohon
  6. Surat Pernyataan kesanggupan membayar sewa tanah
  7. Izin lama

  1. -

pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Pengairan

Pengaduan Langsung : Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang Pengaduan Tidak Langsung : 

a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub

f. Facebook : dinaspmptsp

g. Twitter : dpmptspjateng 

h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online