Perubahan Komposisi Ragam Produk Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Dengan Kapasitas Produksi Dibawah 6000 m3/ Tahun

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (Materai 10.000 dan stempel perusahaan);
  2. Pakta Integritas (Materai 10.000);
  3. NIB;
  4. Salinan keputusan PBPHH;
  5. Surat pernyataan bermaterai 10000 pemegang PBPHH yang menyatakan bahwa perubahan komposisi ragam produk yang dilakukan tidak menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas izin produksi;
  6. SPPL / UKL UPL dan persetujuannya;

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Perubahan Komposisi Ragam Produk Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Dengan Kapasitas Produksi Dibawah 6000 m3/ Tahun

Pengaduan Langsung : Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang Pengaduan Tidak Langsung : 

a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub 

f. Facebook : dinaspmptsp 

g. Twitter : dpmptspjateng 

h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online