Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan /IMB )

  1. Surat Keterangan (Pemohon Ijin Mendirikan Bangunan/IMB) yang disahkan dari desa/kelurahan
  2. Foto copi KK dan E-KTP el
  3. Formulir pemohon IMB dari Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
  4. Foto copi SPPT PBB dan pelunasannya
  5. Foto copi surat keterangan kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah/akta tanah jual beli
  6. Persetujuan lingkungan ( Format berasal dari Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, koperasi dan Usaha Mikro
  7. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan dihadirkan
  8. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas tata kota ( optional )
  9. Surat pernyataan pemohon

  1. Pemohon/pihak yang diberi kuasa datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lajuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon menerima surat keterangan (pengajuan surat ijin Mendirikan bangunan IMB ) yang telah dilegalisasi oleh Kecamatan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proposal yang telah dilegalisasi

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan /IMB )"