MANGENTTE MALUKU (Manajemen Intelijen Terpadu Masalah Hukum)

No. SK: KEP-10C/Q.1.10/Cr.5/02/2024

  1. KTP / SIM
  2. LAPORAN DAN BUKTI

  1. -

Setelah Pelapor Mengadukan Permasalahan Hukum Ataupun Tindak Pidana Korupsi Dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon segera memproses dan mendisposisi untuk dibuat telaahan hukum dan puldata dan pulbaket agar kasus segera diselesaikan dan penanganan hukum sesuai dengan yang masyarakat inginkan

Tidak dipungut biaya

PELAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Pelapor Mengakses Akun Website Kejaksaan Negeri Ambon, Kemudian dari website tersebut akan diarahkan ke Akun Whatsapp business tanya jaksa yang terhubung langsung ke akun whatsapp business Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon dan nanti dari Intelijen akan memberikan google form untuk pelampiran bukti bukti dan juga kronologis permasalahan hukum yang akan dilaporkan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram: @intel_ambon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MANGENTTE MALUKU (Manajemen Intelijen Terpadu Masalah Hukum) "