Rekomendasi Program PERKASA, PESONA dan SOPIR

No. SK: 148

  1. Terdaftar sebagai peserta Program PERKASA, PESONA dan SOPIR
  2. Fotocopy KTP
  3. Akte Kematian
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/Kelurahan (bila korban meninggal dunia)
  5. Materai Rp. 10.000,- : 1 Lembar

  1. Peserta mengirimkan pengajuan klaim langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  2. Sekretariat memproses administrasi
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang HI dan Jamsostek Ketenagakerjaan dan Konsultasi kepada Kepala Dinas
  4. Perintah kepada Seksi Jaminan sosial untuk proses fasilitasi pengurusan klaim
  5. Menyaksikan penyelesaian klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan /Perusahaan kepada peserta
  6. Klaim diterima peserta

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Santunan Kematian/Kecelakaan Kerja

Pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Bidang Hubungan Industrial

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Program PERKASA, PESONA dan SOPIR"