Pelayanan Radioterapi

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Kartu sinar pasien (untuk pasien lama yang sudah memiliki kartu)
  2. Kartu identitas
  3. Kartu pengambilan obat (jika sudah memiliki)
  4. Surat rujukan (jika ada)
  5. Kartu BPJS (jika menggunakan penjamin BPJS) dan rujukan serta SEP

  1. Mengambil nomor antrian di tempat yang telah tersedia dan menunggu di ruang tunggu hingga nomer antrian dipanggil
  2. Ketika nomor antrian dipanggil, segera datang ke loket pendaftaran yang disebutkan dengan membawa persyaratan
  3. Setelah pelayanan di loket pendaftaran selesai, melakukan pembayaran di loket pembayaran dan mendapatkan kuitansi bukti pembayaran
  4. Menuju ke radioterapi Melakukan registrasi di loket radioterapi dengan menunjukkan bukti administrasi Menunggu di ruang tunggu radioterapi
  5. Masuk ruang pemeriksaan atau penyinaran sesuai dengan panggilan. Pasien diperiksa sesuai dengan keluhan atau riwayat sakitnya, selanjutnya sesuai dengan kondisinya dapat menjalani salah satu dari beberapa kemungkinan berikut: ­ Pasien mendapatkan resep obat dan diperbolehkan pulang; atau ­ Pasien memerlukan pemeriksaan di klinik lain (konsultasi); atau ­ Pasien memerlukan pemeriksaan penunjang radioterapi (misalnya CT simulator atau simulator); atau ­ Pasien memerlukan tindakan medis radioterapi misalnya radiasi eksterna atau brakiterapi
  6. Melakukan administrasi lanjutan sesuai dengan keluaran dari pemeriksaan yang dilakukan

Admisi / Pendaftaran Pelayanan Radioterapi

Senin - Kamis : 07.00 - 13.30 WIB

Jumat : 07.00 - 11.00 WIB

 

Pelayanan Radiasi Eksterna

Senin - Jumat : 08.00 WIB - selesai

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Klinik Radioterapi 2. Pelayanan CT Simulator 3. Pelayanan Radiasi Eksterna 4. Pelayanan Brakiterapi

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -     melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radioterapi"