Ruang farmasi (Obat)

No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022

  1. 1. E-tiket
  2. 2. Buku Kunjungan Resep
  3. 3. Kartu Stok Obat
  4. 4. Penerimaan dan pemakaian sisa obat apotik
  5. 5. Catatan harian pemakaian Obat
  6. 6. Catatan penerimaan dan pemakaian sisa obat apotik
  7. 7. Catatan harian pendistribusian dan pemakaian obat pustu, polindes, polinkel, ponkesdes dan puskesmas

  1. 1. Terima resep dari pasien yang berasal dari poli umum, poli KIA, poli gigi, MTBS, TB dan UGD
  2. 2. Memeriksaan keabsahan resep
  3. 3. Tulis nama pasien
  4. 4. Menyiapkan obat
  5. 5. Panggil pasien yang akan diberi obat
  6. 6. Menyerahkan obat pada pasien dan memberi informasi mengenai aturan pakai obat tersebut serta informasi lain yang terkait dengan terapi yang diberikan

10 Menit

1.      Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan

2.   Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

   3.Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

1. Menyiapkan obat 2. Puyer obat 3. Menyerahkan obat 4. Memberikan informasi

1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com

 2. Youtube : Puskesmas Lekok

 3. Instagram : @puskesmas_Lekok

 4. Call Center : (0343) 481871

 5. Kotak Saran

 6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang farmasi (Obat)"