Penanganan Kasus Ketenagakerjaan (Normatif)

No. SK: 148

  1. Pengaduan secara tertulis

  1. Menerima dan mendisposisi surat pengaduan, menyampaikan kepada Kadis
  2. Mendisposisi surat pengaduan oleh kadis
  3. Kabid mendisposisi kepada kasi untuk meneliti berkas pengaduan
  4. Kasie meneliti berkas pengaduan
  5. Mengajukan berkas pengaduan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Laporan hasil penanganan proses pengaduan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada kasie
  7. Kasie menyampaikan laporan hasil penanganan kasus ketenagakerjaan ke Kabid
  8. Kabid menyampaikan laporan hasil penanganan kasus ketenagakerjaan ke Kadis
  9. Mengagenda dan mendistribusikan kepada para pihak

Setelah laporan/pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil pemeriksaan, Nota pemeriksaan, Penetapan

Kotak pengaduan


Buku tamu di dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus Ketenagakerjaan (Normatif)"