No. SK: 148
Setelah laporan/pengaduan diterima
Tidak dipungut biaya
Laporan hasil pemeriksaan, Nota pemeriksaan, Penetapan
Kotak pengaduan
Buku tamu di dinas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store