Pelayanan Pengaduan Dispora

  1. 1. Identitas dari pengguna layanan, dengan mencantumkan nama dan nomer HP pelapor

  1. 1. Pilih kanal aduan , semua kanal aduan telah terintegrasi, sehingga cukup melapor pada 1 kanal aduan
  2. 2.Sampaikan aduan/laporan dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar
  3. 3. Jelaskan Kronologis kejasian baik tanggal, waktu, alamat dan atau titik koodinat lokasi pada peta digital
  4. 4. Lampirkan bukti pendukung yang berupa foto, video atau dokumen
  5. 5.setakan identitas dengan mencantumkan nama dan nomer HP yang bisa dihubungi, identitas pelapor terjamin dan dirahasiakan
  6. 6. Kirimkan aduan /laporan
  7. 7. tunggu respon dan tindaklanjut aduan dari instansi terkait
  8. 8. penyelesaian dari aduan warga terselesaikan

penyelesaian pengaduan paling lambat 3 hari

Tidak dipungut biaya

Aduan terselesaikan

Kanal Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Aplikasi Lapor Sleman

Aplikasi SP4N-Lapor!

Website : lapor.slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Lapor Sleman dan SP4N-Lapor!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Dispora"