Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

No. SK: 148

  1. Pengisian form
  2. Akte pendirian perusahaan
  3. Pengesahan akte pendirian perusahaan
  4. SIUP
  5. TDP
  6. Kepesertaan BPJS
  7. Bukti daftar PKWT
  8. Jumlah kebutuhan penerimaan tenaga kerja
  9. Dokumen K3

  1. Menerima permohonan secara tertulis
  2. Menerima dan mendisposisi surat permohonan menyampaikan kepada Kadis
  3. Mendisposisi surat permohonan untuk penilitian berkas permohonan dan/atau kelengkapan administrasi permohonan
  4. Kabid mendisposisi kepada kasi untuk meneliti berkas permohonan dan/atau kelengkapan adminstrasi permohonan
  5. Kasie meneliti berkas permohonan dan/atau kelengkapan administrasi permohonan
  6. Memerintahkan kepada staf untuk menyiapkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan
  7. Mengajukan dokumen wajib ketenagakerjaan dan sekaligus melakukan pemeriksaan ke perusahaan
  8. Pengajuan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan untuk diteliti oleh kasi dan untuk mendapakan persetujuan
  9. Mengajukan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan kepada kepala bidang untuk mendapatkan persetujuan dan penandatangan
  10. Pendokumentasian

Setelah permohonan diverifikasi dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dalam pengisian dan tanda bukti pelaporan

Kotak pegaduan


Buku tamu di dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan"