Poli Tb

No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP)
  2. 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. Petugas melakukan proses pendaftaran
  2. Petugas mengarahkan menuju ke poli tb
  3. pasien sesuai dengan nomor antrian
  4. pemeriksaan fisik

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan TB 2. Obat Anti TB (OAT) 3. Rujukan

1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com

 2. Youtube : Puskesmas Lekok

 3. Instagram : @puskesmas_Lekok

 4. Call Center : (0343) 481871

 5. Kotak Saran

 6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Tb"