Tata Cara Pelayanan PBB

  1. Buku Register SK

  1. Pengisian formulir permohonan dan buku tamu
  2. Penerimaan pengajuan dan penelitian berkas, jika berkas lengkap akan diproses, jika belum lengkap berkas akan dikembalikan ke wajib pajak untuk dilengkapi
  3. Pemberian nomor berkas dan checklist sebagai bukti pelayanan
  4. Pengajuan berkas pelayanan untuk proses selanjutnya
  5. Pendistribusian berkas pengajuan sesuai jenis pelayanannya
  6. Proses pengajuan berkas lengkap dan memenuhi syarat formal pengajuan
  7. Koordinator Pelayanan menerima produk hukum hasil proses atas pengajuan sesuai jenisnya
  8. Koordinator Pelayanan mendistribusikan produk hukum ke pelayanan
  9. Penatausahaan dokumen produk hukum pada buku penerimaan surat keputusan
  10. Pengiriman produk hukum ke Wajib Pajak melalui pelayanan

Penyelesaian permohonan pelayanan disesuaikan dengan urusan pelayanan yang diajukan



Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan Maka Wajib Pajak dapat kembali Ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id / di website Bapenda Bapenda@malangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipanji.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Pelayanan PBB"