Pelayanan Apotek

  1. Bagi pasien dengan pemilik kartu penjaminan kesehatan untuk membawa Kartu penjaminannya
  2. Membawa Kartu Periksa
  3. Membawa resep dokter

  1. Pasien datang dan mengumpulkan resep
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Petugas meracik atau menyiapkan obat
  4. Petugas memanggil pasien
  5. Petugas menerangkan cara pemakaian obat
  6. Petugas menyerahkan obat
  7. Pasien melakukan validasi

10 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas



Memperoleh obat sesuai dengan resep dokter - Memperoleh informasi tentang cara meminum obat - Informasi efek samping obat jika ada - Penyuluhan personal


     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : Nurul Husna, S.Farm., Apt.

 b. Nomor HP : +62 812-5096-0068

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotek"