Unit Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (Poned)

No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022

  1. 1. Untuk Pasien Non BPJS/Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap
  2. 2. Untuk Pasien BPJS, Jamkesmas/Jamkesda harus menyerahkan foto copy Kartu BPJS Jamkesmas/Jamkesda dan KSK, KTP. Bila tidak mempunyai Kartu Jamkesmas cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa dan KSK

  1. 1. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan atau dokter jaga.
  2. 2. Identitas Pasien didata dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik.
  3. 3. Dilakukan pemasangan infus dan menentukan langkah- langkah selanjutnya dalam membantu persalinan.
  4. 4. Apabila tidak ada kegawat daruratan di bidang kebidanan, persalinan dapat dilakukan di Puskesmas dan dilakukan observasi ingá pasien pulang.
  5. 5. Apabila ada kegawatdaruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit

2 Hari

1.     Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan

2.   Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

   3.    Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

1. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan atau dokter jaga. 2. Identitas Pasien didata dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik. 3. Dilakukan pemasangan infus dan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan. 4. Apabila tidak ada kegawat daruratan di bidang kebidanan, persalinan dapat dilakukan di Puskesmas dan dilakukan observasi ingá pasien pulang. 5. Apabila ada kegawatdaruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit

1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com

 2. Youtube : Puskesmas Lekok

 3. Instagram : @puskesmas_Lekok

 4. Call Center : (0343) 481871

 5. Kotak Saran

 6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (Poned)"