No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022
2 Hari
1. Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
3. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 20191. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan atau dokter jaga. 2. Identitas Pasien didata dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik. 3. Dilakukan pemasangan infus dan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan. 4. Apabila tidak ada kegawat daruratan di bidang kebidanan, persalinan dapat dilakukan di Puskesmas dan dilakukan observasi ingá pasien pulang. 5. Apabila ada kegawatdaruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit
1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com
2. Youtube : Puskesmas Lekok
3. Instagram : @puskesmas_Lekok
4. Call Center : (0343) 481871
5. Kotak Saran
6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store