1. Pengguna jasa (agen pelayaran) melakukan input data melalui B Sims, setiap awal bulan setiap bulan.
2. Petugas PPAT melakukan approval sesuai dengan dokumen pendukung yg telah diupload pada sistem PJK
3. Sub divisi pemasaran melakukan verifikasi tahap 1
4. Divisi komersial melakukan verifikasi tahap 1
5. Hold dana oleh bagian keuangan
6. Pemohonan realisasi oleh pengguna jasa melalui B Sims
7. Realisasi oleh satuan kerja Pelabuhan Penumpang
8. Approve realisasi oleh pengguna jasa (agen pelayaran)
9. Approve realisasi oleh satuan kerja pelabuhan penumpang
10. Sub divisi pemasaran melakukan verifikasi tahap 2
11. Divisi komersial melakukan verifikasi tahap 2
12. Penerbitan faktur oleh bagian keuangan (lunas)
Tambat : GT x kunjungan x tarif ( Max kunjungan 20/bulan)
Faktur tagihan jasa labuh tambat ferry
WAG dan B Sims Care
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store